Tetap Nekat saat Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Kenakan Sanksi dari Rp500,000 sampai Kurungan Penjara

- 20 April 2021, 12:42 WIB
Polda Metro Jaya lakukan penyekatan jalan tikus untuk hindari travel gelap saat mudik lebaran 2021.
Polda Metro Jaya lakukan penyekatan jalan tikus untuk hindari travel gelap saat mudik lebaran 2021. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran 2021, Polda Metro Jaya telah memetakan beberapa lokasi penyekatan jalan termasuk lajur alternatif yang sering digunakan

Polda Metro Jaya telah memetakan "jalur tikus" atau alternatif yang biasanya menjadi jalan bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal atau pun sepeda motor saat mudik lebaran 2021.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, terkait larangan mudik lebaran 2021 pada 6 -17 Mei 2021 pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan jalan

Baca Juga: Ungkap Fenomena Alam, LAPAN: Ternyata Prediksi Gerhana Matahari Dijelaskan di Dalam Alquran

“Titik penyekatan jalan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” kata Kombes Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Korlantas Polri.

Dirlantas menjelaskan apabila melewati pos pengamanan, kendaraan akan diputar balik bagi yang nekat melakukan mudik dengan kendaraan pribadi.

Kendaraan yang diputar balik ketika di pos pengamanan juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang membawa keluarga.

Baca Juga: Kecewa Atas Sikap Keluarga Betrand Peto, Ruben Onsu: Jika Rindu dan Kangen Lakukan dengan Tulus

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya travel gelap atau kendaraan pribadi yang memungut biaya nantinya akan dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x