Eva pun menambahkan, angka pengguna KAI dari kedua stasiun tersebut juga masih normal dan tidak mengalami lonjakan.
Sampai dengan hari ini, PT KAI masih mendasarkan aktifitasnya pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Karenanya, BUMN itu pun masih menunggu dikeluarkannya surat edaran Kemenhub mengenai aturan teknis pelaksanaan pengetatan syarat perjalanan kereta api.
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pemberlakuan pengetatan aturan perjalanan menghadapi mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Jika ditotalkan, larangan mudik lebaran 2021 ini akan diterapkan oleh pemerintah selama 33 hari.
Baca Juga: Simak Mewahnya Kostum Komodo yang Dibawa Puteri Indonesia 2020 ke Ajang Miss Universe
Sedangkan pengetatan syarat perjalanan mudik lebaran ini merupakan tambahan durasi selama empat belas hari, yaitu pada 22 April-5 Mei 2021.
Disusul kemudian oleh pengetatan perjalanan tujuh hari setelah pemberlakuan larangan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Diterapkannya pengetatan aturan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 akibat pergerakan masyarakat sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik lebaran.***