Berbahaya! Warga Ngabuburit di Rel Kereta Api, Bisa Kena Sanksi Mulai dari Penjara Hingga Denda Rp15 Juta

- 19 April 2021, 17:45 WIB
Menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa Ramadhan dengan ngabuburit di rel kereta api ternyata bisa kena sanksi pidana hingga denda.*
Menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa Ramadhan dengan ngabuburit di rel kereta api ternyata bisa kena sanksi pidana hingga denda.* /Tangkapan layar Twitter/@Anggasazhar95

PR TASIKMALAYA - Ngabuburit menjadi kegiatan yang sering dilakukan masyarakat untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa Ramadhan dengan ngabuburit dapat dilakukan di berbagai tempat seperti alun-alun, taman, atau masjid.

Beberapa masyarakat yang berada di dekat jalur rel kereta api pun memanfaatkan waktu mereka untuk melakukan ngabuburit Ramadhan di tempat yang terbilang berbahaya tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipuji Sekjen PBB, Rocky Gerung: Biasa Saja, Kalau Presiden Luar Biasa

Menghabiskan waktu sambil menonton kereta api melintas memang merupakan hal yang cukup menarik terutama bagi anak-anak.

Namun, melakukan aktifitas di rel kereta sejatinya sangat berbahaya terhadap keselamatan, baik keselamatan diri mahupun keselamatan dari kereta itu sendiri.

Selain membahayakan, ngabuburit di rel kereta api yang masih aktif juga sudah dilarang berdasarkan perundang-undangan.

Baca Juga: Geram Dituding Jadi Penyebab Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Putri Anne: IG yang Eror, Gue yang Disalahin

Jalur kereta api tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Dephub Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x