Mudah! Perpanjang SIM Bisa Secara Online, Intip Caranya Berikut Ini Menggunakan Aplikasi SINAR

- 16 April 2021, 12:40 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT//

Masyarakat dapat mengunduh aplikasinya terlebih dahulu pada Google Playstore. Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas Polri

2. Verifikasi

Selanjutnya verifikasi dilakukan aplikasi menggunakan nomor handphone. Masukan nomor handphone yang masih aktif digunakan.

3. Registrasi

Untuk kelengkapan registrasi dapat menginput nomor induk keluarga (NIK), nomor surat izin mengemudi (SIM) dan mengunggah foto KTP, foto SIM serta foto selfie.

Baca Juga: Soroti Aksi Aldi Taher Hingga Arie Untung, Teddy Gusnaidi: Dark Comedy Genre Baru

4. Verifikasi lanjutan

Verifikasi selanjutnya yaitu untuk mencocokan NIK serta SIM.

5. SIM dan Lokasi

Selanjutnya dapat memilih jenis SIM apa yang diperpanjang serta lokasi Satpas mana yang sesuai dengan daerahnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah