Mudik Sebelum 6 Mei Dibolehkan? Simak Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

- 15 April 2021, 20:15 WIB
Polisi memperbolehkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
Polisi memperbolehkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menjelaskan bahwa bila ada masyarakat yang ingin mudik sebelum 6 Mei 2021 masih diperbolehkan.

Baca Juga: Makin Panas, Yunho TVXQ Dikabarkan Miliki Perilaku Aneh Usai Syuting Bareng Seo Ye Ji

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silahkan saja. Kita perlancar,” kata Istiono dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Divisi Humas Polri pada Kamis, 15 April 2021.

Namun, setelah 6 Mei, Istiono menegaskan pihaknya melarang mudik kepada masyarakat.

“Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama," kata Istiono.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Es Praktis dan Menyegarkan untuk Menghilangkan Haus Selama Puasa Ramadhan

Istiono menjelaskan bahwa larangan mudik di tanggal tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"(Mudik) ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” katanya.

Bila ada masyarakat yang nekat mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, maka pihaknya akan menindak melalui operasi ketupat 2021.

Baca Juga: Salah Satunya Pernah Ingin Jadi Pembaca Berita Terkenal, Simak 5 Fakta Menarik Song Joong Ki

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Divisi Humas Polri Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah