Mudik Sebelum 6 Mei Dibolehkan? Simak Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

- 15 April 2021, 20:15 WIB
Polisi memperbolehkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
Polisi memperbolehkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan secara resmi melarang mudik pada momen lebaran di tahun 2021 ini.

Larangan mudik pada momen lebaran tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyatakan larangan mudik pada momen lebaran tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Kasus ‘Unlawful Killing’ Anggota Laskar FPI Berlanjut, Kini Tersangka Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Alasan pemerintah melarang mudik tahun ini adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik Lebaran ditiadakan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab RI pada Kamis, 15 April 2021.

Penetapan larangan mudik lebaran tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namu, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa mudik lebaran tahun ini diperbolehkan.

Baca Juga: Pastikan LPG 3 Kg Aman di Bulan Ramadhan, Pertamina Tambah Pasokan di Bandung Raya dan Priangan Timur

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Divisi Humas Polri Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x