Mudik Sebelum 6 Mei Dibolehkan? Simak Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

- 15 April 2021, 20:15 WIB
Polisi memperbolehkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
Polisi memperbolehkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

Pada saat itu, kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi saat itu menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 mengenai mekanisme protokol kesehatan saat mudik lebaran.

Akan tetapi, pada akhirnya pun pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada saat momen lebaran bagi masyarakat.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta 15 April 2021: Elsa Tega Khianati Nino Demi Ricky

Sementara itu, Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menyatakan bila mudik itu sunnah dan menjaga diri dan keluarga dari Covid-19 itu wajib.

"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahmi itu sunnah, memang bagus," ujar Ma'ruf Amin.

"Tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba, sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," lanjut Ma'ruf Amin dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Ngabuburit Ramadhan ala SEC, Eliya Wardah: Pentingnya Digital Marketing untuk UMKM

Mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik, pihak kepolisian sudah menyiapkan titik-titik penyekatan.

Polri sudah menyiapkan 333 titik dari Lampung hingga Bali untuk dibuat penyekatan jalan menyambut mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Divisi Humas Polri Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah