Selain itu, pengunjung pun mesti datang tepat waktu bila tidak ingin melewatkan kesempatan.
Syarat yang terakhir ialah anak-anak tidak diperbolehkan berada di area sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hadapi Segala Penyakit dengan Berdoa Memohon Kesembuhan, Berikut Kalimatnya!
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan, jemaah umrah yang datang tanpa izin ke area masjid akan didenda sebanyak 10 ribu riyal (Rp 38 juta).
Sementara jamaah salat yang melakukan tindakan serupa akan dituntut denda 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.
Kemudian, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan menyatakan bahwa salat Tarawih dan Qiyam harus berdurasi maksimal 30 menit di seluruh masjid di Arab.
Baca Juga: Ini Sejumlah Titik yang Diawasi Satpol PP Kota Bandung, Antisipasi Kerumunan Selama Ramadhan 1442 H
Kebijakan tersebut wajib ditaati setelah Raja Salman memberkan izin salat Tarawih di dua Masjid Suci dan memendekkannya menjadi lima tasleemat.
Kementerian Saudi mengimbau pengunjung agar senantiasa menaati prosedur pencegahan penyebaran demi terjaminnya keselamatan, kesehatan, dan keamanan pengunjung di kedua Masjid Suci.***