Baca Juga: Wiku Adisasmito Beberkan Soal Imunitas Tubuh saat Berpuasa: Tetap Jaga Penguasaan Diri
Hal tersebut dilakukan dengan memperhitungkan data zonasi risiko yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Di samping itu juga dengan meninjau SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.
Penentuan total pegawai yang menjalankan kewajiban dinas baik secara WFH atau WFO, diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Baca Juga: Gus Miftah Beberkan Cara Agar Selalu Istikamah Melakukan Kebaikan
Tjahjo menekankan, dalam implementasi jam kerja di bulan Ramadan ini, PPK wajib memantau keberhasilan kinerja pemerintahan.
Selain itu, juga tidak boleh menghambat kelangsungan pelayanan masyarakat di masing-masing lembaga.
Kemudian, PPK pun wajib memastikan keputusan penyelenggaraan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyerahkan hasil keputusan itu kepada Menteri PANRB.***