Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Berubah, Kemepan RB Tetapkan Minimal Efektif 32 Jam per Minggu

- 12 April 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diterapkan oleh Kementerian PANRB minimal efektif 32 jam per minggu.*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diterapkan oleh Kementerian PANRB minimal efektif 32 jam per minggu.* /Foto: Dok. Kemenpan RB/Dok. Kemenpan RB

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Baca Juga: Tanggapi Hubungan Billy Syahputra dengan Memes Pasca Putus dari Amanda Manopo, Mbah MIjan: Kadang Dia Merana

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Baca Juga: Tanggapi Hubungan Billy Syahputra dengan Memes Pasca Putus dari Amanda Manopo, Mbah MIjan: Kadang Dia Merana

Pada SE tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI itu tercatat mengenai jam kerja efektif lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Jam kerja efektif selama bulan Ramadan tersebut ialah lima atau enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per minggu. 

Menteri PANRB mengungkapkan, sepanjang bulan Ramadan, ASN tetap melaksanakan kewajiban dinasnya di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x