– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Pada SE tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI itu tercatat mengenai jam kerja efektif lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Jam kerja efektif selama bulan Ramadan tersebut ialah lima atau enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per minggu.
Menteri PANRB mengungkapkan, sepanjang bulan Ramadan, ASN tetap melaksanakan kewajiban dinasnya di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).