PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang para ASN melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.
Pelarangan ASN oleh KemenpanRB tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021.
Dalam surat KemenpanRB, tertulis pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN pada saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Unggah Foto Najwa Shihab Saat Masih SMA, Fadjroel Rachman: Coba Tebak yang Mana Mbak Nana?
Selain bagi para ASN, keputusan tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi Surat Edaran dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dari KemenpanRB, Selasa 8 Maret 2021.
Pelarangan ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.
Namun selain itu, dalam surat tersebut terdapat pengecualian, terutama untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.
Baca Juga: Ngaku Banyak Ditanya Soal 2 Kubu Partai Demokrat, Ruhut Sitompul: Hanya Satu, Ketua Umumnya Moeldoko
Kemudian, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansinya.