PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan mewakili pemerintah, telah menyusun jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan jam kerja ASN tersebut akan diterapkan selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Jam kerja ASN ini juga telah disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan di wilayah lembaga pemerintah.
Penataan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Sekretariat Kabinet, SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2021.
Oleh karena itu, berikut adalah ketetapan jam kerja untuk ASN yang berlaku sepanjang bulan Ramadan tahun 2021:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: