Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Berubah, Kemepan RB Tetapkan Minimal Efektif 32 Jam per Minggu

- 12 April 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diterapkan oleh Kementerian PANRB minimal efektif 32 jam per minggu.*
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diterapkan oleh Kementerian PANRB minimal efektif 32 jam per minggu.* /Foto: Dok. Kemenpan RB/Dok. Kemenpan RB

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan mewakili pemerintah, telah menyusun jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pengaturan jam kerja ASN tersebut akan diterapkan selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Jam kerja ASN ini juga telah disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan di wilayah lembaga pemerintah.

Baca Juga: Disebut Penyanyi Dangdut dengan Suara Terjelek oleh Lesti Kejora, Siti Badriah: Memang, Tapi Rezeki Aku Bagus

Penataan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Sekretariat Kabinet, SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2021.

Oleh karena itu, berikut adalah ketetapan jam kerja untuk ASN yang berlaku sepanjang bulan Ramadan tahun 2021: 

Baca Juga: Terjunkan Dua Tim Tanggap Bencana, Kemendagri Percepat Pembaruan Dokumen Korban Bencana di NTT dan NTB

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x