PR TASIKMALAYA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE).
SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo berkaitan dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau cuti lebaran tahun 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Sekertariat Kabinet RI pada Jumat, 9 April 2021, larangan yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 terkait dengan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Diterbitkannya SE tersebut, merupakan tindak lanjut akan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
SE tersebut dikeluarkan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, karena adanya perjalanan orang dalam masa pandemi.
SE tersebut berbunyi ‘Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021’.