Cara Praktis Daftar dan Perpanjang SIM secara Online, Cukup Pakai HP!

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

PR TASIKMALAYA – Kabar gembira, saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis.

Pasalnya, layanan SIM kini hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Meski demikian, saat ini tidak semua golongan SIM bisa diproses melalui online.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Terdapat Cacing dalam Masker Impor dari Tiongkok?

Layanan SIM online, baru bisa dinikmati bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, cukup mudah. Anda tinggal mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan perbankan lainnya, agar SIM segera diproses.

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih ketika melakukan pendaftaran SIM online.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Gas dan Listrik, LaNyalla Mattalitti: Memberatkan Masyarakat

Namun Anda harus ingat, meski membuat SIM secara online dan tentu saja sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga Anda tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Bagi pemilik SIM lainnya selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara langsung.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Xanana Gusmao Membantu Korban Bencana di NTT?

Adapun untuk langkah-langkah membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id adalah:

1. Klik situs https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi berbagai data-data yang diperlukan pada aplikasi

3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM H-1 dari tanggal kadaluarsa SIM

4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan registrasi atau dinyatakan tidak lulus

Baca Juga: West Ham United Masuk ke Empat Besar, Usai Taklukan Leicester City

5. Tunggu hingga kode bayar muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui short message service (SMS) atau melalui e-mail

6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi satpas yang dipilih

7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI menggunakan menu BRIVA (ATM BRI/internet banking BRI/sms banking BRI/electronic data capture (EDC)/teller BRI/atau transfer online antar bank).***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x