Larangan Cuti Lebaran Resmi Ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Siap-siap Turun Pangkat ASN Nekat Mudik!

- 9 April 2021, 12:10 WIB
SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo berkaitan dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau cuti lebaran 2021.*
SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo berkaitan dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau cuti lebaran 2021.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatir Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ujar Tjahjo Kumolo.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan saksi kepada ASN yang nekat mudik lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi Wisata Dibolehkan, Fadli Zon: Akan Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

“Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tutur TS Arif selaku Sekdaprov Kepri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan jabatan, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan setingkat lebih rendah.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x