Baca Juga: Banyak Digunakan untuk Metode Diet, Ternyata ini Fakta terkait Buah Alpukat!
Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Mabes Polri juga diketahui masih menyembunyikan nama ataupun inisial dua polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi tambahan, sejak Rabu, 10 Maret 2021 lalu yakni waktu dimana kepolisian melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larangan Liput Kekerasan Aparat Dicabut, Refly Harun: Pers Harus Diberi Kebebasan
Namun secara mengejutkan, pada hari Jumat, 26 Maret 2021 secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor "unlawful killing" berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Menurut informasi yang disampaikan kepolisian, Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.
EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.
Namun, setelah ditelusuri informasi soal kematian anggota kepolisian karena kecelakaan tunggal di daerah Setu, Kapolsek Setu justru mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima laporan apapun.
Padahal, ia menyebut seharusnya mendapatkan laporan soal kecelakaan apalagi yang terjadi pada anggota kepolisian.
Hingga saat ini, misteri kematian salah atu tersangka berinisial EPZ tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dan keraguan di kalangan masyarakat. ***