Telegram Kapolri Soal Larangan Liput Kekerasan Aparat Dicabut, Refly Harun: Pers Harus Diberi Kebebasan

- 6 April 2021, 21:45 WIB
Refly Harun angkat bicara terkait Kapolri yang sempat mengeluarkan dan mencabut Telegram soal larangan Pers liput kekerasan aparat.*
Refly Harun angkat bicara terkait Kapolri yang sempat mengeluarkan dan mencabut Telegram soal larangan Pers liput kekerasan aparat.* //Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Refly Harun angkat bicara terkait Kapolri yang sempat mengeluarkan dan mencabut Telegram pelarangan media meliput kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Refly Harun menyampaikan, bahwa dalam negara demokrasi Pers memang harus diberikan ruang dan kebebasan serta di ikat oleh etika jurnalistik.

Tanggapan terhadap surat Telegram Kapolri itu disampaikan, melalui kanal YouTubenya Refly Harun pada Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Nissa Sabyan Diisukan Hamil, Mantan Managernya Ungkapkan ini!

“Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi, pertama adalah mengapa sampai muncul pemikiran untuk mengeluarkan surat telegram seperti itu dan ini menurut saya sangat–sangat aneh,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Refly Harun.

Refly Harun menyampaikan, Kepolisian bukan tidak paham dengan yang namanya kerja jurnalistik dan fugsi Pers.

“Jadi kita tahu bahwa dalam sebuah pilar demokrasi Pers menjadi pilar keempat dari demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Sule Tanya Sejarah Asal-Usul Nama Doel Sumbang Musisi Legend Indonesia, Tak Disangka ini Jawabannya!

Menurut Refly Harun, keberadaan Pers yang bisa mengontrol jalannya kekuasaan, jalannya pemerintahan termasuk penggunaan kekuasaan oleh aparat kekuasaan seperti Polri.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x