PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah masa pandemi Covid-19.
Melalui surat edaran itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa acara buka puasa bersama (Bukber) pada Ramadhan tahun ini akan kembali diizinkan.
Namun, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, perizinan kegiatan Bukber Ramadhan tersebut harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Soal Putusan Sidang Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Dugaanku JPU Akan Tuntut 7 Tahun
Salah satunya yakni jumlah kehadiran orang yang mengikuti kegiatan Bukber paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal ini tentu disambut baik oleh sejumlah kalangan mengingat acara Bukber merupakan salah satu momen yang selalu dilakukan pada saat bulan Ramadhan, selain itu juga bisa mempererat hubungan tali silaturahmi.
Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya kegiatan Bukber dilarang oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kini sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini", kegiatan itu sudah dibolehkan pemerintah dengan sejumlah ketentuan.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilisnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.