PR TASIKMALAYA – Jelang Ramadhan 2021, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI memberikan pengumuman penting.
Pengumuman yang disampaikan Muhadjir Effendy yakni salat tarawih Ramadhan 2021 diizinkan pemerintah untuk dilaksanakan di masjid atau musala.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers jelang Ramadhan yang diselenggarakan pada Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Filipina Protes Soal Kapal Tiongkok, Hubungan Manila dan Beijing Diyakini Akan Semakin Memanas
Selain salat tarawih, kegiatan selama bulan Ramadan lainnya juga diperkenankan untuk dilaksanakan di masjid, namun dengan beberapa catatan.
“Kegiatan ibadah selama Ramadan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan,” jelas Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 5 April 2021.
“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” sambungnya.
Adapun jamaah yang diperbolehkan untuk salat di dalam masjid atau musola, dibatasi hanya diperuntukan untuk warga sekitar saja.