SE Ramadhan 2021 Kegiatan Bukber Diizinkan, Menag Yaqut Ungkap Sejumlah Syarat

- 6 April 2021, 13:00 WIB
Terbitkan SE terkait Ramadhan 2021, Kementerian Agama izinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan sejumlah ketentuan.*
Terbitkan SE terkait Ramadhan 2021, Kementerian Agama izinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan sejumlah ketentuan.* /Pixabay

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Baca Juga: Seorang Kakek Tega Perkosa Cucunya Hingga Tewas, Sempat Kabur dan Ancam Sang Istri

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan di tengah pandemi.

Kemenag berpesan agar kegiatan bukber ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Pakai Masker Ganda dan Jaga Jarak, Ingatkan Covid-19 Semakin Merajalela

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini, Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, di mana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.

Baca Juga: Mengenang Umbu Landu Paranggi, Presiden Malioboro yang Raih Penghargaan Anugerah Budaya dari FIB UI

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah