SE Ramadhan 2021 Kegiatan Bukber Diizinkan, Menag Yaqut Ungkap Sejumlah Syarat

- 6 April 2021, 13:00 WIB
Terbitkan SE terkait Ramadhan 2021, Kementerian Agama izinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan sejumlah ketentuan.*
Terbitkan SE terkait Ramadhan 2021, Kementerian Agama izinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dengan sejumlah ketentuan.* /Pixabay

“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.

Baca Juga: Heboh Benda Mencurigakan Bertuliskan 'FPI Munarman', Refly Harun: Kasihan Ya, Jadi Target untuk Diteroriskan

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.

Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Free Fire Hari ini 6 April 2021, Klaim Sebelum Kehabisan Kuota!

“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," sambung dia.***(Edwin Gusani/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah