Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, dengan Catatan Harus Terbatas Pada Komunitas

- 6 April 2021, 11:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah izinkan umat muslim salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah dengan sejumlah ketentuan.*
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah izinkan umat muslim salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah dengan sejumlah ketentuan.* //Dok Menko PMK

"Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas," ujarnya.

Baca Juga: Vladimir Putin Menandatangani Undang-Undang yang Bisa Menjadikannya Penguasa Terlama di Rusia sejak Stalin

"Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," ucapnya.

Dia meminta apabila ada jemaah yang datang dari luar agar tidak diizinkan masuk atau bergabung.

Muhadjir Effendy menekankan agar salah berjamaah diupayakan sesederhana mungkin mengingat masih kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diserbu Pasukan Keamanan, Seorang Perempuan Tunisia Ledakan Bom Bunuh Diri Bersama Bayinya

Untuk salat Idul Fitri, kata Muhadjir, juga diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tapi jemaah harus kenal satu sama lain.

"Kemudian mengenai salat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat," ucapnya.

Selain itu, Muhadjir Effendy menyebutkan agar jemaah untuk menjaga tidak terjadinya kerumunan, terutama pada saat sedang datang ke tempat salat berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah