PR TASIKMALAYA – Pemerintah Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy Izinkan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.
Tetapi, Muhadjir Effendy mengatakan dalam pelaksanaan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Terkait salat terawih tersebut, disampaikan Muhadjir Effendy saat konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Simak! Berikut ini Cara Menahan Rasa Lapar saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenan atau dibolehkan,” ujar Muhadjir Effendy.
“Yang harus dipatuhi adalah prokes harus dilaksanakan dengan sangat ketat, kemudian berjamaahnya boleh di luar rumah,” sambungnya.
Selain mematuhi prokes, Muhadjir Effendy juga menambahkan aturan lainnya, yaitu jamaah yang ikut salat tarawih atau salat Idul Fitri terbatas hanya se-komunitas.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar dimohon supaya tidak diizinkan,” katanya.