PR TASIKMALAYA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin menyoroti pemusnahan jahe impor sebanyak 108 Ton yang memicu polemik di masyarakat.
Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS DPR RI, Andi Akmal Pasluddin mengungkapkan pemusnahan 108 ton jahe ini menimbulkan banyak sekali pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah.
Sehingga, menurut Andi Akmal Pasluddin, pertanian dan pangan nasional dikemudian hari tidak menemui hal serupa atau bila terjadi hal serupa dapat ditangani secara cepat.
“Fraksi PKS mengapresiasi Badan Karantina yang bertindak tegas memusnahakan 108 Ton Jahe yang terduga terkontaminasi organisme berbahaya. Tetapi tindakan ini mesti disadari bahwa terjadi keterlambatan penanganan,” kata Akmal.
“Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan untuk perencanaan tahun 2022, mesti dilakukan secara matang agar setiap angka alokasi anggaran negara berujung pada produktivitas yang berkualitas dan terukur,” sambungnya.
Politisi PKS itu mengutip amanat UU Perdagangan Pasal 50 ayat (2) huruf c, yaitu Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Diketahui, jahe merupakan salah satu komoditas unggulan ekspor yang memiliki peluang bisnis yang sangat potensial.