“Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” kata Marzuki Alie.
Rabu, 31 Maret 2021 secara resmi Mahfud MD dan Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Deli Serdang.
Penolakan tersebut mengingat adanya kekurangan administratif.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandate Ketua DPC,” ungkap Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly juga menyebutkan, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga: Yasonna Laoly: Tidak Mungkin Partai Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan Kembali
“Pemerintah bertindak objektif dalam mengambil keputusan,” tegas Yasonna Laoly.
Adapun Mahfud MD menyesalkan adanya pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik.
“Kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik, sesal Mahfud MD.