Dukung Pemerintah Terkait Pelarangan Mudik Lebaran 2021, PP Muhammadiyah: Demi Mengatasi Covid-19

- 29 Maret 2021, 18:20 WIB
PP Muhammadiyah meminta masyarakat untuk serius menanggapi pelarangan Mudik Lebaran 2021 demi mengatasi masalah Covid-19.*
PP Muhammadiyah meminta masyarakat untuk serius menanggapi pelarangan Mudik Lebaran 2021 demi mengatasi masalah Covid-19.* /Antara/Galih Pradipta.

"Untuk itu, sangat diharapkan kesadaran bersama dari seluruh warga Indonesia tentang arti pentingnya kita berserius-serius bersama, demi menghadapi dan mengatasi masalah Covid-19 ini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Maret 2021.

Keputusan larangan ini berdasar, pasalnya laju penyebaran Covid-19 selalu mengalami peningkatan jumlah kasus terutama setelah masa libur panjang seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.

Baca Juga: Preview Matchday 2 Grup D Piala Menpora 2021: Persita Tangerang vs Persib Bandung

Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-143 kasus kematian.

Berkaca pada data tersebut, menurut Anwar langkah yang diambil pemerintah sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror di Makassar, AM Hendropriyono: Pelaku Bom Bunuh Diri Melanggar 2 Etika Sekaligus

Apalagi hingga saat ini pemerintah terus melakukan vaksinasi sebagai ikhtiar mengakhiri pandemi Covid-19.

“Kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini, tentu dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya akan semakin buruk dan memburuk. Alhasil, akan benar-benar merugikan dan menyulitkan berbagai pihak tidak hanya pemerintah, tetapi kita semua warga masyarakat. Tentu jelas kita tidak menginginkan itu," kata dia.

Sebelumnya, diungkapkan Muhadjir Effendi memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah