Sesalkan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Lukman Hakim: Penerapan Prokes Ketat Lebih Maslahah Dibanding Melarang

- 28 Maret 2021, 11:20 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim turut menyesalkan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021.*
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim turut menyesalkan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021.* /Instagram.com/@lukmanhsaifudin

PR TASIKMALAYA- Kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat melakukan aktivitas Mudik Lebaran 2021 turut disesalkan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.

Tanggapan itu disampaikan Lukman Hakim melalui cuitan yang diunggahnya dalam akun media sosial Twitter miliknya, dengan menyebut bahwa Mudik Lebaran 2021 merupakan budaya ritual yang sarat akan nilai dan semangat agaman.

Lebih lanjut, dalam cuitan tersebut, Lukman Hakim pun menyebut Mudik Lebaran 2021 itu memilkii dampak yang sangat luas bagi masyarakat terutama di bidang sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Jadi Hari Paling Mematikan Sejak Kudeta Myanmar, Ratusan Demonstran Terbunuh di Hari Angkatan Bersenjata

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordintaor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan bahwa Mudik Lebaran 2021 akan ditiadakan.

Kebijakan itu dibuat mengingat situasi saat ini yang masih pandemi Covid-19, sehingga jika dibiarkan khawatir jumlah kasus penularan Covid-19 kembali meningkat.

Namun, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Sayangkan Keputusan Pemerintah Soal Larangan Mudik, Lukman Hakim: Ritual Budaya Sarat Nilai dan Semangat Agama", Lukman Hakim justru menyesalkan kebijakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kemungkinan Regenerasi di PDIP, Effendi Simbolon: Sikap dan Pernyataan Megawati Sangat Terbuka

"Mudik itu adalah ritual budaya yang sarat nilai dan semangat agama, yang dampak sosial dan ekonominya sangat luas," kata Lukman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @lukmansaifuddin pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x