"Kasus yang biasa- biasa ini menjadi sangat luar biasa kesana kemari padahal sesungguhnya harusnya didekati dengan cara yang biasa biasa tidak perlu sampai menyebabkan orang di pidana dengan pidana yang berlapis," ucap Refly Harun. ***
"Kasus yang biasa- biasa ini menjadi sangat luar biasa kesana kemari padahal sesungguhnya harusnya didekati dengan cara yang biasa biasa tidak perlu sampai menyebabkan orang di pidana dengan pidana yang berlapis," ucap Refly Harun. ***
Editor: Tita Salsabila