PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sampaikan tanggapannya terhadap sidang Rizieq Shihab.
Refly Harun menyebutkan, seharusnya kasus Rizieq Shihab tidak didekati dari sudut pandang pidana atau tindakan pidana.
Tanggapan terhadap sidang Rizieq Shihab itu disampaikan melalui youtube Refly Harun pada Minggu 28 Maret 2021.
"Terlepas benar atau tidaknya apa yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum menurut saya sekali lagi kasus ini harusnya tidak didekati dari sudut pandang atau tindakan pidana," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari youtube Refly Harun.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak perlu memidanakan Rizieq Shihab cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah.
"Yaitu memidanakan Rizieq Shihab karena dianggap melanggar protokol kesehatan, harusnya cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah," tambahnya.
Dia menambahkan, tidak perlu denda yang luar biasa karena dengan Rp50 juta saja sudah lebih dari cukup.