Tanggapi Sidang Rizieq Shihab, Refly Harun : Harusnya Kasus Ini Tidak Didekati dari Sudut Pandang Pidana

- 29 Maret 2021, 13:07 WIB
Refy Harun tanggapi soal Rizieq Shihab
Refy Harun tanggapi soal Rizieq Shihab ///tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sampaikan tanggapannya terhadap sidang Rizieq Shihab.

Refly Harun menyebutkan, seharusnya kasus Rizieq Shihab tidak didekati dari sudut pandang pidana atau tindakan pidana.

Tanggapan terhadap sidang Rizieq Shihab itu disampaikan melalui youtube Refly Harun pada Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah Moeldoko Soal Pertarungan Ideologis di Demokrat, SBY: Partai Kami Pertengahan, Nasionalis-Religius

"Terlepas benar atau tidaknya apa yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum menurut saya sekali lagi kasus ini harusnya tidak didekati dari sudut pandang atau tindakan pidana," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari youtube Refly Harun.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak perlu memidanakan Rizieq Shihab cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah.

"Yaitu memidanakan Rizieq Shihab karena dianggap melanggar protokol kesehatan, harusnya cukup dengan denda jika dinyatakan bersalah," tambahnya.

Baca Juga: Borok 4 Inisiator KLB Demokrat Dibongkar Ricky Kurniawan, Jhoni Allen Pernah Dilaporkan Dugaan Mafia Anggaran

Dia menambahkan, tidak perlu denda yang luar biasa karena dengan Rp50 juta saja sudah lebih dari cukup.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x