10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.
11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Kemudian penetapan 11 poin tersebut disambut positif oleh Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cholil Nafis.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Brasil Tembus Rekor, Jadi yang Terburuk Setelah Amerika Serikat
“Saya mengapresiasi pada surat edaran KPI tentang siaran Ramadhan agar tertib. Tentunya organisasi terlarang memang harus dilarang, dan yang menyampaikan dakwah adalah juru dakwah yang kompeten," ujar Cholil Nafis yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, 26 Maret 2021.
"Berkenaan dengan keislaman adalah tugas MUI dan urusan penyiaran adalah kewenangan KPI,” pungkasnya. ***(Dharma Anggara/Galajabar.Pikiran-Rakyat.com)