3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
Baca Juga: Genose C19 akan Diterapkan di Bandara Juanda Mulai 1 April 2021
4. Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang sesuai standar MUI.
5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.
6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.
Baca Juga: Dukung Impor Beras, Arief Poyuono: yang Nolak Ingin Jokowi Jatuh
7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.
8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).
9. Tidak menampilkan muatan erotis dan atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan.
Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi