Sudah Resmi Tilang Elektronik 'ETLE', Berikut Cara Membayar Dendanya

- 24 Maret 2021, 17:00 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

6. Lokasi serta waktu pelanggaran.

Baca Juga: Terkait Usulan Habib Rizieq jadi Duta Vaksinasi, Wiku Adisasmito: Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan

Apabila sudah dapat surat konfirmasi, si pemilik kendaraan harus klarifikasi langsung secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi web www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada di web tersebut. Atau, para pelanggar bisa datang ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah