6. Lokasi serta waktu pelanggaran.
Apabila sudah dapat surat konfirmasi, si pemilik kendaraan harus klarifikasi langsung secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi web www.ETLE-PMJ.info.
Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada di web tersebut. Atau, para pelanggar bisa datang ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***