Sudah Resmi Tilang Elektronik 'ETLE', Berikut Cara Membayar Dendanya

- 24 Maret 2021, 17:00 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

Lalu untuk ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka dari itu akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas. Petugas dari back office hanya perlu mengkonfirmasi surat tilang ke alamat rumah si pengendara.

Adapun hal lain yang beragam untuk jenis pelanggaran lalu lintas, baik roda dua ataupun roda empat seperti tidak mengenakan helm sampai memainkan ponsel, bakak terekam cctv. Dendanya pun berbeda-beda tergantung penggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Kemenag Siap Tindak Tegas KUA yang Lakukan Pungli: Jangan Lagi Ada Istilah KUA Memungut Uang!

Berikut di bawah ini adalah cara membayar denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV. Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar melalui pos Indonesia;

2. Surat tersebut disertakan dengan foto bukti pelanggaran;

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Kasus Menimpa Habib Rizieq Sihab: Istana Khawatir Kepemimpinan Moralnya Gerakan Publik

3. Jenis pasal yang dilanggar pengendara mobil atau motor;

4. Tenggang waktu dikonfirmasi;

5. Link serta kode referensinya;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah