PR TASIKMALAYA – Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak mentoleransi pungutan liar (pungli) pada setiap layanan publik di KUA.
“Tolong diperhatikan ya. kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar (pungli) ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Muharam Marzuki seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag RI pada Rabu, 24 maret 2021.
“Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian Kepala setiap KUA,” sambung Muharam Marzuki tanggapi sosl pungli tersebut.
Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Alasan Kader Partai Politik Korupsi, Termasuk Pungutan dari Elit Partai
Muharam Marzuki menegaskan, apa yang dilakukan Kemenag merupakan upaya yang berkait dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.
“Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi,” jelas Muharam Marzuki.
Muharam Marzuki kemudian mengingatkan petugas KUA agar berhati-hati. Jangan sampai ada istilah KUA yang memungut uang.
“Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur, dan Rp0 di KUA pada hari dan tempat kerja, itu beroperasi itu. dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan,” ungkap Muharam Marzuki.