Polres Solo Tangkap Warga yang Singgung Gibran Rakabuming, Refly Harun: itu Over Acting

- 23 Maret 2021, 18:40 WIB
Refly Harun menanggapi soal pemberitaan perihal adanya gugatan terhadap Polres Solo yang ciduk warga karena sindir Gibran Rakabuming.*
Refly Harun menanggapi soal pemberitaan perihal adanya gugatan terhadap Polres Solo yang ciduk warga karena sindir Gibran Rakabuming.* ///tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Ahli Tata Hukum Negara Refly Harun menanggapi perihal penangkapan warga yang mengomentari Gibran Rakabuming Raka.

Refly Harun menilai bahwa yang dilakukan oleh Polres Solo adalah over acting dan tidak dapat membedakan kritik dengan penghinaan.

“Apa yang dilakukan Polres Solo itu termasuk over acting,” ucap Refly Harun sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari kanal Youtube Refly Harun pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: 244 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Berikut Daftar 12 Provinsi yang Telah Menerapkan Tilang Elektronik

“Tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan,” ujar Refly Harun menambahkan.

Terlebih menurut Refly Harun apa yang diucapkan oleh salah satu warga untuk menanggapi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sulit jika disebut sebagai penghinaan.

Refly Harun menilai Jenderal Listyo Sigit sendiri menginginkan jika ada yang melaporkan perihal delik aduan penghinaan diminta yang melaporkannya adalah korbannya sendiri.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka dan Belasungkawa, SBY: Selamat Jalan Sahabatku

“Sudah ada suasana baru yang ingin diciptakan oleh Jenderal Listyo Sigit, kalau ada delik penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang yang diatur ITE maka yang diminta melaporkan adalah korban sendiri,” papar Refly Harun.

“Jangan ada orang lain yang mengatasnamakan korban, sebagaimana yang sering dilakukan oleh macam-macam organisasi,” ungkap Refly Harun.

Refly Harun pun menjelaskan sebagaimana yang biasa dilakukan pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan korban sama sekali dan korban pun tidak melaporkan sama sekali.

Baca Juga: Jelang Laga Piala Menpora 2021 Persib vs Bali United, Robert Albert: Pemain Enjoy, Penuh Harapan dan Motivasi

“Melaporkan mengatasnamakan yang dihina bahkan yang dihinanya sendiri tidak melapor atau tidak tampil baik sebagai pelapor atau sebagai saksi korban,” papar Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pasal tersebut dapat membungkam pernyataan orang-orang kritis, begitu pasal penghinaan dibuka dibuka pula pasal kebencian. 

“Jadi apa yang dilakukan Polres Solo itu sangat keliru terlihat betul nuansa feodalistik , seolah mencari perhatian sedangkan orang yang bersangkutan tidak mengadukan,”ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Hati-hati dan Taati Peraturan! 244 Kamera Tilang Elektronik Nasional atau ETLE Telah Terpasang di 12 Provinsi

Tapi menurut Refly Harun bahwa bisa saja yang melatarbelakangi tindakan Polres Solo adalah adanya pihak yang mengadukan.

Diketahui, Refly Harun menanggapi pemberitaan perihal Polres Solo yang digugat untuk pulihkan nama pengolok Gibran.

Di mana sebelumnya ada warga yang mengkritisi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang dinilai tidak mengerti bola sama sekali.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah