"Jika penguasa melanggar konstitusi maka diberhentikan/dihukum oleh rakyat," tambahnya.
Di akhir cuitannya, dia mempertanyakan terkait dasar dari apa yang Prof Mahfud MD ucapkan.
"Mohon arahan atas dasar apa penguasa boleh melanggar konstitusi dengan alasan demi rakyat?" pungkas Said Didu.***