Selain itu, dirinya menegaskan bahwa telah bertahun-tahun mengajar dan mempelajari perihal ilmu hukum.
"Bertahun-tahun saya ngajar itu di banyak kampus. Sepulang kunker saya bedah," tandasnya.
Baca Juga: Ikuti Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Jabodetabek, Berikut Persyaratan dan Jam Layanannya
Sebelumnya, Muhammad Said Didu mempertanyakan dasar ucapan yang dilontarkan Mahfud MD.
Baca Juga: Akun KPK ‘Like’ Berita Perceraian, Ferdinand Hutahaean: Bukannya Mencegah dan Perangi Korupsi
Dalam unggahannya Said Didu mengatakan bahwa menurut pemahamannya konstitusi merupakan dasar guna melindungi rakyatnya.
"Prof Mahfud yang terhormat, sebagai bukan ahli, pemahaman saya justru konstitusi sebagai dasar penguasa untuk melindungi rakyat dan negara," tuturnya.
Ia juga mengatakan, bahwa ketika penguasa melanggar hukum tersebut maka rakyat yang akan menghukumnya.
Baca Juga: Ibu Kota Baru Mangkrak, Andi Arief: Wacana Presiden Tiga Periode Jadi 'Dalil' Perpanjang Jabatan