Jelang Bulan Ramadhan, Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 19:51 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.* //Instagram/@wapresri.go.id

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Penundaan, Super Junior Akhirnya Kembali Rilis Album The Renaissance

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," ujar Ma'ruf Amin.

"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," sambung Ma'ruf Amin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui. bulan Ramadhan kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.

Baca Juga: Minta Pemerintah Hapus Kuota Impor dan Ganti Sistem, Rizal Ramli: Rente Puluhan Triliun dan Miskinkan Petani

Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.

Menjelaskan hal itu, MUI kemudian telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibada puasa di bulan Ramadhan.

Setelah melakukan rapat Pleno terkait pembahasan itu, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Baca Juga: Anies Baswedan: Saya Ingin Warga Ucap ‘Untung Kita di Jakarta’

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x