Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.
Baca Juga: Sempat Terjadi Penundaan, Super Junior Akhirnya Kembali Rilis Album The Renaissance
"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," ujar Ma'ruf Amin.
"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," sambung Ma'ruf Amin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Diketahui. bulan Ramadhan kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.
Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.
Menjelaskan hal itu, MUI kemudian telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibada puasa di bulan Ramadhan.
Setelah melakukan rapat Pleno terkait pembahasan itu, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Baca Juga: Anies Baswedan: Saya Ingin Warga Ucap ‘Untung Kita di Jakarta’