Jelang Bulan Ramadhan, Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 19:51 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.* //Instagram/@wapresri.go.id

PR TASIKMALAYA- Perihal fatwa MUI yang membolehkan vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan, kembali ditegaskan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa sebagaimana fatwa yang diterbitkan oleh MUI sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan.

Lebih lanjut, Ma'ruf Amin mengatakan, penyuntikan vaksin Covid-19 tersebut tidak akan membatalkan ibadah puasa Ramadhan seseorang.

Baca Juga: Tidak Jamin Cegah Covid-19, Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Tidak Berlaku untuk Perjalanan

Seperti diketahui, pemerintah masih akan terus melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk beberapa bulan ke depan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian menyebar.

Bersamaan dengan program vaksinasi pemerintah, umat Muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadhan, yang jatuh pada bulan April mendatang.

Hal itu sontak banyak yang mempertanyakan terkait hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut.

Baca Juga: Singgung KPI Soal Siaran Lamaran Atta-Aurel, Sudjiwo Tedjo: Siaran Partai Politik dan Pilpres apa Bermanfaat?

Namun, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tegaskan Kembali Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa", kini umat Muslim tidak perlu khawatir soal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap  mantan Ketua MUI tersebut di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x