PR TASIKMALAYA- Perihal fatwa MUI yang membolehkan vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan, kembali ditegaskan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa sebagaimana fatwa yang diterbitkan oleh MUI sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Lebih lanjut, Ma'ruf Amin mengatakan, penyuntikan vaksin Covid-19 tersebut tidak akan membatalkan ibadah puasa Ramadhan seseorang.
Baca Juga: Tidak Jamin Cegah Covid-19, Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Tidak Berlaku untuk Perjalanan
Seperti diketahui, pemerintah masih akan terus melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk beberapa bulan ke depan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian menyebar.
Bersamaan dengan program vaksinasi pemerintah, umat Muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadhan, yang jatuh pada bulan April mendatang.
Hal itu sontak banyak yang mempertanyakan terkait hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut.
Namun, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tegaskan Kembali Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa", kini umat Muslim tidak perlu khawatir soal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap mantan Ketua MUI tersebut di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.