Jelang Bulan Ramadhan, Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 19:51 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.* //Instagram/@wapresri.go.id

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebelumnya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," Ucap Asrorun Niam.

Akan tetapi, Asrorun menyebut bahwa MUI juga merekomendasikan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.

Baca Juga: Mengharukan! Ini yang Dilakukan Ashanty kepada Krisdayanti di Momen Lamaran Atta-Aurel

Terkait hal itu, MUI menilai hal tersebut disarankan sebagai bentuk pencegahan, karena dikhawatirkan kondisi fisik calon penerima vaksin yang lemah karena sedang berpuasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari dibulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." ujarnya.***(Azka Zaki Mustafa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x