Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebelumnya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," Ucap Asrorun Niam.
Akan tetapi, Asrorun menyebut bahwa MUI juga merekomendasikan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.
Baca Juga: Mengharukan! Ini yang Dilakukan Ashanty kepada Krisdayanti di Momen Lamaran Atta-Aurel
Terkait hal itu, MUI menilai hal tersebut disarankan sebagai bentuk pencegahan, karena dikhawatirkan kondisi fisik calon penerima vaksin yang lemah karena sedang berpuasa.
"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari dibulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." ujarnya.***(Azka Zaki Mustafa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)