PR TASIKMALAYA – Jaksa Pinangki menjanjikan tidak ada proses eksekusi kepada Djoko Tjandra yang terjerat kasus ‘cessie’ Bank Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Djoko Tjandra ketika membacakan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, 15 Maret 2021, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
“Pertama, Pinangki Sirna Malasari menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung, sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana,” ujar Djoko Tjandra.
Karena kasus 'cessie’ Bank Bali, Djoko Tjandra dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan penjara.
Djoko Tjandra saat ini telah terbukti melakukan suap terhadap aparat penegak hukum serta melakukan kesepakatan yang jahat.
“Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya. Pinangkin, lewat saudara Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia,” tutur Djoko Tjandra.
Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah: Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Pertemuan antara Djoko Tjandra dan Pinangki di Malaysia tersebut, berkaitan dengan Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.