Bacakan Nota Pledoi, Djoko Tjandra: Jaksa Pingai Janjikan Saya Tak Harus Jalani Hukuman Pidana

- 15 Maret 2021, 18:30 WIB
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Kolase Antara dan Sigid Kurniawan/Antara Foto/

Selanjutnya, pertemuan tersebut merupakan upaya agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.

Djoko Tjandra kemudian mengatakan, Pinangki merekomendasikan Anita Dewi A. Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Gara-gara Menyatakan Cinta dan Berpelukan di Kampus, Dua Mahasiswa Universitas Lahore Dikeluarkan

“Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakana kepada meeka bertiga, bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki, karena dia adalah seorang jaksa,” ungkap Djoko Tjandra.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan ditambah dengan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah