Usai Amien Rais Temui Jokowi, Penyidik Tingkatkan Status Perkara Penembakan Laskar FPI ke Penyidikan

- 10 Maret 2021, 19:15 WIB
Polri lakukan gelar perkara hari ini untuk menaikan status perkara penembakan laskar fpi ke penyidikan.
Polri lakukan gelar perkara hari ini untuk menaikan status perkara penembakan laskar fpi ke penyidikan. /Prasetyo Bagus Pramono/ ANTARA/HO-Polri/am

PR TASIKMALAYA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara  untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Argo Yuwono menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

Baca Juga: AHY Datangi KPU untuk Buktikan KLB Partai Demokrat Ilegal, Teddy Gusnaidi: Bikin Malu Saja

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo Yuwono.

Argo Yuwono menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo Yuwono.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Buat Posisi Jokowi Semakin Sulit, Iwan Sumule: Maju Kena Mundur Kena

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x