Jelaskan Soal 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

- 9 Maret 2021, 13:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD menjelaskan terkait dijadikannya tersangka enam orang laskar FPI yang telah meninggal.

Mahfud MD mengatakan bahwa setelah dijadikan tersangka enam laskar FPI masyarakat banyak yang mengejek atau nyinyir.

Padahal menurut Mahfud MD itu adalah konstruksi hukum, yang kemudian akan dinyatakan perkaranya gugur.

Baca Juga: Sebelum Dua TKI Karawang, Empat Orang Terinfeksi Positif Covid-19 Inggris B117, Begini Kondisinya

Mahfud MD menjelaskan hal itu melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 9 Maret 2021.

“Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang mengejek, nyinyir gitu. Kenapa kok orang mati dijadikan tersangka?,” ujar Mahfud MD.

“Enam laskar FPI itukan dijadikan tersangka oleh Polisi. Itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya,” sambungnya.

Baca Juga: Yakin Akan Dapatkan Demokrat, Max Sopacua: Soal Moeldoko Jadi Ketum, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Karena menurut Mahfud MD, konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM adalah adanya laskar FPI yang memancing untuk melakukan tindakkan kekerasan dan membawa senjata.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x