Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Baca Juga: Amien Rais Bertemu Presiden Bahas Kasus KM 50, Muannas Alaidid: Buang Waktu Pak Jokowi
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Diketahui sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI yang diwakili oleh tujuh orang yang dipimin Amien Rais akhirnya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 9 Maret 2021.
Baca Juga: Sentil Kasus Korupsi Program Rumah Dp 0 Rupiah Anies Baswedan, Yunarto Wijaya: Apa Lagi?
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Mahfud MD menyebut bahwa TP3 mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang sesuai ketentuan dan perintah Tuhan yang adil dalam menyelesaikan kasus penembakan enam laskar FPI.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujarnya menjelaskan.