Usai Amien Rais Temui Jokowi, Penyidik Tingkatkan Status Perkara Penembakan Laskar FPI ke Penyidikan

- 10 Maret 2021, 19:15 WIB
Polri lakukan gelar perkara hari ini untuk menaikan status perkara penembakan laskar fpi ke penyidikan.
Polri lakukan gelar perkara hari ini untuk menaikan status perkara penembakan laskar fpi ke penyidikan. /Prasetyo Bagus Pramono/ ANTARA/HO-Polri/am

 Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Putrinya Selama Belasan Tahun, Pria Asal Singapura Dijerat 33 Tahun Penjara

Maka berangkat dari hal tersebut, ketujuh anggota TP3 yang hadir menemui Presiden tersebut menyatakan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Cikampek, FPI-Polri.

Menanggapi penjelasan tim TP3 tersebut, Mahfud juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menanyakan pula apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi permintaan TP3 tersebut.

Sebab, Komnas HAM sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah memberikan empat laporan dan empat rekomendasi kepada Presiden dan diteruskan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Sebut Tangisan Darmizal Air Mata Buaya, Syahrial Nasution: Memangnya Kau yang Jadikan SBY Presiden?

Adapun menurut Mahfud, berdasarkan temuan Komnas HAM ditemukan bahwa insiden yang menewaskan 6 laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 tersebut merupakan pelanggaran biasa.

Adapun alasan pengelompokkan pelanggaran HAM biasa sebagaimana disampaikan Komnas HAM tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga syarat suatu pelanggaran HAM disebut sebagai Pelanggaran HAM berat yaitu terstruktur, sistematis dan masif. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah