Kronologi Singkat Kisruh Partai Demokrat, Pemecatan Kader Hingga Penyerahan Pelanggaran AD ART

- 11 Maret 2021, 08:23 WIB
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR TASIKMALAYA - Partai Demokrat saat ini sedang mengalami konflik internal usai menetapkan Ketua Umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terkait dengan pemilihan Ketua Umum tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sebelumnya telah terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat tahun 2020 tidak tinggal diam.

AHY mengungkapkan tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam Partai Demokrat dan memastikan bahwa dirinya adalah Ketua Umum yang Sah.

Baca Juga: Sebut Tangisan Darmizal Air Mata Buaya, Syahrial Nasution: Memangnya Kau yang Jadikan SBY Presiden?

Berawal pada Akhir Januari 2021 dimana Pimpinan dan kader dari Partai Demokrat melaporkan adanya gerakan politisi dari kader dan juga mantan kader Partai Demokrat.

Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai mengungkapkan terdapat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat pada 1 Februari 2021.

3 Februari 2021, Moeldoko selaku mantan Panglima TNI menjelaskan pertemuannya dengan para kader dan mantan kader Partai Demokrat menampik akan adanya kudeta.

Baca Juga: Perbanyak Gedung dan Mobil Vaksin, Pemprov Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Pada 4 Februari 2021, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno telah menerima surat dari AHY.

18 Februari 2021 AHY menyatakan adanya gerakan mendorong Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat tidak terkait dengan Presiden Joko Widodo.

Pada 24 Februari 2021 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengatakan telah adanya gerakan pengambilan kekuasaan Partai Demokrat.

Baca Juga: Sebut Dirinya Dulu 'Anjing Penjaga' PD, Ruhut Sitompul Dukung Penuh Moeldoko jadi Ketum Demokrat

26 Februari 2021 DPP Partai Demokrat menyatakan telah memberhentikan enam kader yang diduga terlibat dalam gerakan pengambilan kepemimpinan.

Jhoni Allen selaku salah satu kader Partai Demokrat yang dipecat menggugat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pemberhentiannya pada 2 Maret 2021.

Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat diselenggarakan pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Berkas HRS Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Tunjukan Indonesia Aman dari Ormas Radikal

AHY Menilai adanya KLB tersebut merupakan inkonstitusional. Selain itu Massa pendukung Partai Demokrat sempat ricuh di Medan Sumatera Utara.

AHY menyerahkan surat laporan terkait dengan pelanggaran AD ART KLB ke Kementerian Hukum dan Ham pada 8 MAret 2021.

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaian adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasarkan AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," ungkap Mahfud MD selaku Meko Polhukam dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mengaku Menyesal Ikut Lahirkan Rezim Diktator di Demokrat, Darmizal: Saya Gak Tahu ada PO yang Wajibkan Setor

Terkait dengan adanya kisruh di Partai Demokrat pemerintah pun memberikan tanggapannya. Pemerintah menyatakan dinamika tersebut merupakan isu internal oleh partai.

Pemerintah mengakui AD ART Partai Demokrat yang sesuai dengan Keputusan Kemenkumham dengan Nomor M.HH-09-AH.11.01 Tahun 2020.

Pemerintah akan menerapkan penyelesaian berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x