Berkas HRS Dilimpahkan ke PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Tunjukan Indonesia Aman dari Ormas Radikal

- 10 Maret 2021, 13:05 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menanggapi proses hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ferdinand Hutahaean menanggapi soal berkas perkara HRS kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Oleh karena itu Ferdinand Hutahaean mengapresiasi para Jaksa serta meminta untuk menujukan pada dunia bahwa Indonesia aman dari organisasi masyarakat yang radikal.

Baca Juga: Meghan Markle Tuding Kerajaan Inggris Bersikap Rasis pada Sang Anak, Ratu Elizabeth II Beri Tanggapan

Tanggapan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 10 Maret 2021

Semangat para Jaksa, tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia aman dari gangguan-gangguan apapun,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3

Ferdinand Hutahaean menuturkan maksud dari gangguan tersebuat dapat berupa aksi premanisme dan menyinggung ormas radikal.

Baca Juga: Sosiolog Arief Munandar: Apakah Tanda Istana Relakan ‘Madam Bansos’ di-Novanto-kan?

Baik itu premanisme atau ormas radikal,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x