Soal Pelanggaran HAM Berat kepada 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Sampaikan Bukti Bukan Keyakinan

- 10 Maret 2021, 07:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden/

PR TASIKMALAYA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI akhirnya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Pertemuan TP3 dengan Jokowi untuk membahas kematian enam laskar FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD diketahui mendampingi Jokowi menemui Tim TP3 yang diwakili oleh tujuh orang anggota dan dipimpin oleh Amien Rais.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Guru Dibunuh Usai Tunjukkan Karikatur Nabi Muhammad di Prancis? Ternyata ini Faktanya!

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan YouTube di akun Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Mahfud MD menyebut bahwa inti dari pertemuan selama 15 menit tersebut adalah terkait beberapa hal pokok tewasnya enam laskar FPI.

Mahfud MD menyebut, TP3 menyinggung soal penegakan hukum yang harus ditegakkan oleh pemerintah dan ancaman dari Tuhan bila membunuh orang mukmin tanpa hak.

Baca Juga: Klarifikasi Ucapan Santet ke Moeldoko, Iti Jayabaya: Itu Hanya Puncak Kekesalan, Tak Ada Niatan Melakukan

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

"Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujarnya menjelaskan.

Maka berangkat dari hal tersebut, ketujuh anggota TP3 yang hadir menemui Presiden tersebut menyatakan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Cikampek, FPI-Polri.

Baca Juga: Amankah Ibu Menyusui Mengonsumsi Makanan Pedas? Berikut Penjelasannya!

Menanggapi penjelasan tim TP3 tersebut, Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan sesuai dengan apa yang terjadi.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menanyakan pula apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi permintaan TP3 tersebut.

Sebab, Komnas HAM sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, sudah memberikan empat laporan dan empat rekomendasi kepada Presiden dan diteruskan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Soal KLB Demokrat, Yasonna Laoly: dari Sisi Kemenkumham Kami Masih Melihat Ini sebagai Masalah Internal

Adapun menurut Mahfud MD, berdasarkan temuan Komnas HAM ditemukan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 tersebut merupakan pelanggaran biasa.

Adapun alasan pengelompokkan pelanggaran HAM biasa sebagaimana disampaikan Komnas HAM tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga syarat suatu pelanggaran HAM disebut sebagai Pelanggaran HAM berat yaitu terstruktur, sistematis dan masif.

Oleh karena itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa saat ini, Presiden dan pemerintah masih mempersilahkan semua pihak yang memiliki bukti lebih terkait kejadian tersebut untuk melaporkannya agar masalah tersebut semakin terang benderang.

Baca Juga: Pamer Gor Ragunan Hasil Revitalisasi Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Maaf Kalau BuzzeRp, Mending Jangan Komen

"(Sampaikan) bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," ucap Mahfud dengan tegas.

***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah