Ma’ruf Amin Kaget dengan Adanya Perpres Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Pemerintah Kurang Kordinasi

- 3 Maret 2021, 12:47 WIB
Mardani Ali Sera tanggapi soal kabar Ma'ruf Amin yang tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres investasi miras.*
Mardani Ali Sera tanggapi soal kabar Ma'ruf Amin yang tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres investasi miras.* /Instagram/@mardanialisera

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).

Wapres menurut dia, juga tidak mengetahui aturan tersebut. Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Baca Juga: Rugi Hingga Rp42,1 Miliar, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 43.984 Botol Miras Ilegal

"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, 2 Maret 2021.

Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut.

"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," katanya.

Sementara itu, Selasa siang, Presiden Jokowi mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 20 Orang Terduga Teroris di Jatim, Ferdinand Hutahaean: Mereka Niat Membunuh yang Berbeda

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah